Lompat ke konten

BID & RUN – Pengertian & Sanksinya

Apa itu BNR?

BID & RUN, adalah aktivitas yang sangat dilarang dalam Pelelangan Ikan Arwana secara online. Bid & Run dalam pelelangan arwana adalah praktik di mana pembeli/buyer bersaing untuk mengajukan penawaran tertinggi (BID) pada ikan arwana yang dilelang, namun ketika lelang selesai dan pemenang telah ditetapkan, pemenang tersebut tidak menyelesaikan transaksi (lepas tanggung jawab).

Akibat BNR

Pada platform AroNesia, pelaku BNR akan diberlakukan sanksi sebagai berikut:

  • Nomor WhatsApp akan ter-Blokir dari sistem AroNesia
  • Tidak dapat masuk ke semua Grup yang menggunakan AroNesia
  • Tidak dapat melakukan BID dari Grup atau Aplikasi AroNesia
  • Nama akun pelaku akan di viralkan di semua Grup jaringan AroNesia (tujuannya agar seller AroNesia waspada)

Cek Status BNR


SOP penyelesaian BNR :

Jika kasus masih dalam bulan berjalan :

  1. Dikomunikasikan secara kekeluargaan dengan Seller.
  2. Jika ikan masih ada, transaksi dilanjutkan secara normal.
  3. Jika ikan sudah tidak ada, Bidder dikenakan charge 20% harga ikan.
  4. 10% dari poin 3 akan disetorkan ke Seller.

Jika kasus diluar bulan berjalan :

  1. Bidder dikenakan 2x lipat harga ikan.
  2. 50% dari poin 1 akan disetorkan ke Seller.

Transaksi Aman Menggunakan Rekening Penjamin cek di > aronesia.bid/rekpen