Lompat ke konten

Aturan Lelang (Rules of auction)

Tulisan ini berisi tentang aturan lelang dalam platfrom AroNesia yang ditujukan untuk Seller dan Bidder. Aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti budaya dan hasil rapat Dewan Komite Lelang – AroNesia.


Aturan Lelang (Rules of Auction)

Pasal 1: Definisi

1.1. AroNesia – Arwana Robot Auction (selanjutnya disebut “Platform”) merupakan platform daring yang menyelenggarakan lelang ikan arwana secara otomatis. Platform ini mempertemukan Seller & Buyer dalam satu aplikasi AroNesia.

1.2. Seller adalah pihak yang memasukkan ikan arwana untuk dilelang di Platform.

1.3. Bidder adalah pihak yang berpartisipasi dalam lelang untuk membeli ikan arwana yang ditawarkan.


Pasal 2: Pendaftaran dan Akun

2.1. Untuk menjadi Seller atau Bidder di Platform, pendaftar harus membuat akun yang valid dan menyediakan informasi yang akurat.

2.2. Seller wajib menyediakan informasi yang benar dan jelas mengenai ikan arwana yang akan dilelang, termasuk foto yang representatif.

2.3. Platform berhak menolak atau menghapus akun yang dianggap melanggar aturan atau memberikan informasi palsu.


Pasal 3: Penawaran dan Pembayaran

3.1. Penawaran sah hanya jika diajukan melalui sistem otomatis Platform atau dari WhatsApp Group yang terintegrasi dengan Platform.

3.2. Pembayaran harus dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Platform, dan keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan diskualifikasi.


Pasal 4: Kualitas dan Kondisi Ikan Arwana

4.1. Seller bertanggung jawab untuk menyediakan ikan arwana dalam kondisi yang dijelaskan dalam deskripsi lelang.

4.2. Bidder berhak membatalkan transaksi jika ikan arwana yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh Seller.

4.3. Seller dan Bidder dapat menggunakan fasilitas Rekening Penjamin sebagai media transaksi aman dan nyaman agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.


Pasal 5: Penutupan Lelang

5.1. Lelang akan ditutup pada waktu yang telah ditentukan oleh Platform.

5.2. Penawaran tertinggi pada saat penutupan lelang akan dianggap sebagai pemenang.


Pasal 6: Penyelesaian Transaksi

6.1. Setelah lelang berakhir, Seller dan Bidder yang memenangkan lelang akan mendapatkan notifikasi.

6.2. Harga item dalam lelang belum termasuk biaya kirim dan biaya packing.

6.3. Biaya kirim dan biaya packing di tentukan oleh seller tergantung dari jarak kota dan ekspedisi yang digunakan.

6.4. Pembayaran harus diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, dan pengiriman ikan arwana dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Platform.

6.5. Bidder dan Seller disarankan menggunakan Rekening Penjamin yang disediakan oleh AroNesia. Pelajari di : aronesia.bid/rekpen


Pasal 7: Pembatalan dan Sengketa

7.1. Pembatalan lelang dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti : Ikan Mati, Ikan BNR, Ikan cacat atau sakit, Ikan tidak sesuai spesifikasi/gambar/video/sertifikat. Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat di : aronesia.bid/transaksi-batal

7.2. Tidak ada ketentuan bahwa pembatalan BID harus melakukan pembayaran fee bot.

7.3. Pembatalan BID boleh diajukan oleh Bidder selama lelang belum close, tapi menjadi wewenang penuh pihak Seller untuk menyetujui atau tidak (pihak AroNesia tidak berhak melakukan pembatalan BID)

7.4. Jika pihak seller tidak menyetujui pembatalan BID, maka ketika lelang berakhir, bidder terakhir menjadi pemenang dan wajib melanjutkan transaksi.

7.5. Ketika pihak seller menyetujui pembatalan BID, namun dengan syarat tertentu (misal dalam kasus ini membebankan fee bot kepada bidder), maka itu diluar tanggung jawab AroNesia.

7.6. Sengketa akan diselesaikan oleh Platform dan keputusan Platform bersifat final.


Pasal 8: Perubahan Aturan

8.1. Platform berhak untuk mengubah aturan lelang tanpa pemberitahuan sebelumnya.


Pasal 9: Hukum yang Berlaku

9.1. Aturan lelang ini tunduk pada hukum yang berlaku di tempat penyelenggaraan Platform.

Dengan menggunakan Platform ini, Penjual dan Pembeli dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui semua aturan yang tercantum di atas. Platform berhak untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan lelang.


# Dewan Komite Lelang – AroNesia #